Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo juga menambahkan bahwa ada beberapa faktor keterlambatan berupa tuntutan dari rekan-rekan yang kemarin tidak lulus mereka menuntut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong atas ketidak lulusannya melalui jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, yang bersangkutan berjumlah 12 orang dan di nyatakan kalah.

Lebih lanjut, beliau mengatakan 12 orang yang bersangkutan itu menuntut lagi ke Makassar dan Alhamdulillah sekitar 5 hari yang lalu keputusannya sudah keluar dan di nyatakan kalah.

“Untuk itu saya bersama Pak Sekda, mengambil resiko hari ini kita akan serahkan dan jika nanti yang bersangkutan akan menuntut lagi ke Jakarta, saya bersama Pak Sekda akan hadapi lagi,” tegasnya.