READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan Korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik akan memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta terkait kasus tersebut.
“Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Sri Sulistyowati dan Riana Sabillah,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11).
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Sementara itu hingga kini, KPK telah memeriksa puluhan saksi guna proses penyidikan berlanjut.
Untuk di ketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan TPPU.
Dalam kasus suap dan gratifikasi sudah memasuki tahap persidangan.
Sementara itu, dalam kasus dugaan TPPU masih dalam tahap penelusuran tim penyidik KPK.
Dari hasil penelusaran saat ini, KPK telah menyita puluhan aset milik Lukas Enembe yang di duga berasal dari hasil tindak pidana Korupsi yang di taksir mencapai Rp. 144,5 miliar. (Ardi).