Untuk di ketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan TPPU.
Dalam kasus suap dan gratifikasi sudah memasuki tahap persidangan.
Sementara itu, dalam kasus dugaan TPPU masih dalam tahap penelusuran tim penyidik KPK.
Dari hasil penelusaran saat ini, KPK telah menyita puluhan aset milik Lukas Enembe yang di duga berasal dari hasil tindak pidana Korupsi yang di taksir mencapai Rp. 144,5 miliar. (Ardi).
Halaman