READNEWS.ID, JAKARTA – Dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, Pemerintah menyelenggarakan Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Istana Merdeka, Rabu (15/05/2024).
Dalam penerapannya, kebijakan tersebut terdapat beberapa kendala khususnya terkait waktu proses penetapan halal. Sehingga perlu dilakukan perubahan UU Cipta Kerja yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 untuk perluasan kelembagaan yang berwenang menetapkan kehalalan produk.
“Tadi rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan revisi PP 39 Tahun 2021 yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dengan perubahan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diatur beberapa perubahannya. Salah satunya adalah perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk. Tidak hanya MUI tetapi juga oleh MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan juga oleh Komite Fatwa Produk Halal. Sebelum terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal, tugas komite ini dijalankan oleh Kementerian Agama,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan pers usai Rapim.
Saat ini juga sedang disiapkan draft RPP Perubahan PP 39 Tahun 2021 untuk mengakomodir perubahan pada UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 meliputi penambahan lingkup inspeksi terhadap “tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas” selain istilah “Rumah Potong Hewan (RPH)” dan melakukan sinkronisasi peraturan di Kementerian Pertanian dengan peraturan di Kementerian Agama, penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal terdiri atas unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
“Selama ini diatur dalam PP 39 Kementan bahwa ayam hanya dipotong di RPH. Tetapi ditambahkan disini tempat lainnya untuk pemotongan hewan dan unggas. Artinya di pasar basah bisa dipotong,” ujar Menko Airlangga.