READNEWS.ID, PALU – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali menghadirkan Layanan Paspor Simpatik pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Layanan Paspor Simpatik merupakan inisiatif yang dilakukan setiap akhir pekan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan pelayanan paspor di luar jam kerja. Layanan ini menjadi alternatif yang sangat diapresiasi oleh masyarakat Palu, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk mengajukan permohonan paspor pada hari kerja.
Dengan kuota terbatas sebanyak 30 orang, Layanan Paspor Simpatik memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan paspor tanpa harus mendaftar antrian M-Paspor. Prosesnya pun dilakukan langsung (walk in), memungkinkan warga yang sibuk pada hari kerja untuk tetap memenuhi kebutuhan paspor mereka.
Layanan ini mencakup pembuatan paspor baru, penggantian habis masa berlaku, dan pengambilan paspor. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa harus menunggu hari kerja.
Hari Bhakti Imigrasi ke-74 sendiri merupakan momentum penting untuk merayakan dedikasi dan kontribusi para petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Layanan Paspor Simpatik yang diadakan menjelang perayaan HBI ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara Kantor Imigrasi dan masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengajak seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan paspor untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan adanya Layanan Paspor Simpatik, diharapkan proses pengurusan paspor dapat menjadi lebih mudah dan nyaman bagi seluruh warga Palu.
Bagi yang berminat menggunakan Layanan Paspor Simpatik pada Sabtu, 6 Januari 2024, diharapkan untuk segera datang langsung (walk in) ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperoleh pelayanan paspor dengan lebih fleksibel di tengah kesibukan Anda.
Syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Datang langsung (walk in) tanpa mendaftar antrian M-Paspor
2. Melayani Pembuatan Paspor Baru
3. Penggantian Habis Masa Berlaku, dan Pengambilan Paspor
4. Kuota layanan sebanyak 30 orang
(mrh)