Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengajak seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan paspor untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan adanya Layanan Paspor Simpatik, diharapkan proses pengurusan paspor dapat menjadi lebih mudah dan nyaman bagi seluruh warga Palu.

Bagi yang berminat menggunakan Layanan Paspor Simpatik pada Sabtu, 6 Januari 2024, diharapkan untuk segera datang langsung (walk in) ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperoleh pelayanan paspor dengan lebih fleksibel di tengah kesibukan Anda.

Syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Datang langsung (walk in) tanpa mendaftar antrian M-Paspor
2. Melayani Pembuatan Paspor Baru
3. Penggantian Habis Masa Berlaku, dan Pengambilan Paspor
4. Kuota layanan sebanyak 30 orang

(mrh)