Regulasi dan Kebijakan Harga

Penetapan harga Pertamax telah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 mengenai formulasi harga BBM non-subsidi. Heppy memastikan, “Harga yang ditetapkan tetap yang paling terjangkau dan kompetitif untuk produk dengan kualitas setara.”

Rincian Harga Terbaru Pertamax

Harga Pertamax bervariasi di berbagai daerah di Indonesia mulai 10 Agustus 2024, sebagai berikut:

  • Rp 12.600: Free Trade Zone (FTZ) Sabang
  • Rp 13.000: FTZ Batam
  • Rp 13.700: Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
  • Rp 14.000: Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya
  • Rp 14.300: Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara

Dengan penyesuaian harga ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dasar-dasar keputusan harga dan dampaknya terhadap ekonomi serta daya beli. Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga BBM terbaru, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Pertamina di https://mypertamina.id/fuels-harga.