READNEWS.ID, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax yang mulai berlaku pada 10 Agustus 2024. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian harga BBM yang dilakukan secara bertahap, menyusul penyesuaian harga untuk produk BBM lainnya pada 2 Agustus 2024.
Rincian Kenaikan Harga Pertamax
Menurut Heppy Wulansari, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax mengalami kenaikan dari Rp 12.950 per liter menjadi Rp 13.700 per liter. Kenaikan ini berlaku untuk wilayah yang menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen. Heppy menjelaskan, “Seperti badan usaha lainnya, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi secara bertahap.”
Alasan Kenaikan Harga
Kenaikan harga Pertamax disebabkan oleh fluktuasi harga minyak dunia, yang mengacu pada Indonesian Crude Oil Price (ICP), serta perubahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS. Meskipun harga Pertamax mengalami kenaikan, Heppy menegaskan bahwa harga tersebut masih tergolong kompetitif dibandingkan BBM RON 92 dari merek lain. Sebagai perbandingan, harga Shell Super (BBM RON 92) di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur mencapai Rp 14.520, sementara BP 92 dijual Rp 13.850 di wilayah Jabodetabek dan Jawa Timur.
Heppy menambahkan, dalam menentukan harga, Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Meskipun tren ICP menunjukkan kenaikan sejak akhir trimester pertama 2024, Pertamina mempertahankan harga BBM non-subsidi tanpa perubahan sejak Maret untuk menjaga daya beli masyarakat.