Agus menuturkan, kartu kuning diberikan kepada pedagang sebagai tanda peringatan. Petugas akan mencatat para pelanggar sebagai data yang dapat digunakan kemudian hari. 

“Data para pelanggar tersebut telah dilaporkan, didata dan dimasukan dalam formulir penindakan sesuai Perda No 8 Tahun 2007,” jelasnya. 

Jika para pelanggar yang telah diberikan kartu kuning kedapatan melanggar untuk ketiga kali maka petugas Pol PP Jakbar akan memberikan sanksi tegas dengan mengangkut gerobak beserta perlengkapan dagang lainnya. 

Selain razia PKL, petugas Pol PP Jakbar juga melakukan penggebahan sebanyak 100 ojek online yang kedapatan mangkal di trotoar. “Untuk ojek online, kami masih memberikan imbauan agar tidak mangkal dan parkir sembarangan,” tambahnya. (AHK)