Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan narapidana kasus korupsi (Eks Koruptor), yang baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu setelah bebas lima tahun dari penjara. Namun demikian, Dirk Beni menilai bahwa secara etika keputusan tersebut tidak dibenarkan.
“Walaupun ada syarat setelah 5 tahun bebas dari hukum penjara bisa mencalonkan, menurut kami janganlah. Selain rentan untuk mengulangi perbuatannya, kami juga lebih menekankan dari sisi etika moral,” tegas Dirk Beni.
Oleh karena itu, lanjut Dirk Beni, kami menghimbau kepada Pemerintah untuk selektif dalam merekrut calon-calon pemimpin daerah. Sebagai pendukung Prabowo-Gibran, BPKN akan ikut memantau kinerja pemerintahan ini agar dikemudian hari tegak lurus
“Masih banyak calon-calon kepala daerah di negeri ini yang berpotensi dan memiliki rekam jejak yang bersih, sehingga perlu diakomodir dan diberi kesempatan memimpin daerah,” pungkasnya. (AHK)