READNEWS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terpaksa ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh pemotongan anggaran (self blocking) sebesar 40-50% pada kementerian dan lembaga (K/L), termasuk anggaran untuk pembangunan IKN.
Meskipun demikian, Dede menegaskan bahwa pernyataannya ini masih bersifat asumsi pribadi, mengingat Komisi II belum mengadakan rapat resmi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kita tahu pemerintah baru saja memutuskan untuk memotong alokasi anggaran hampir 40% di semua kementerian/lembaga, termasuk anggaran untuk IKN,” ujar Dede Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,39 triliun untuk Otorita IKN, namun anggaran tersebut dipangkas hingga tersisa sekitar Rp2 triliun.
Pemangkasan anggaran ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur di IKN. Dede menambahkan, saat ini fasilitas infrastruktur di IKN masih sangat terbatas.
Hanya terdapat 4 kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) yang siap, sementara total ada 7 Kemenko dan 44 kementerian yang perlu dipindahkan.
Selain itu, fasilitas untuk lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif masih dalam tahap pembangunan.
“Ketika kami meninjau IKN beberapa waktu lalu, kami bertanya kapan pembangunan ini akan selesai. Diperkirakan butuh waktu 5 tahun lagi, atau sekitar tahun 2029, dengan progres anggaran yang ada saat ini,” jelas Dede.
Menanggapi situasi ini, Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada 18 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN rencananya akan dilakukan pada Januari 2025.
Namun, dalam surat edaran terbaru, Kemenpan RB memutuskan untuk menunda rencana tersebut tanpa memberikan kepastian waktu baru.
“Rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PAN-RB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” bunyi surat edaran yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025).
Dede Yusuf menegaskan bahwa Komisi II akan meminta penjelasan lebih detail dari Kemenpan RB terkait penundaan ini.
Ia juga menyoroti bahwa pemotongan anggaran akan memperlambat proses pembangunan infrastruktur di IKN, yang menjadi syarat utama untuk memastikan kelancaran pemindahan ASN.