Untuk itu, Richard Arnaldo menegaskan, soal adanya susulan edaran Menpan-RB Nomor : 01 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem Pegawai ASN pasca libur Nasional Idul Fitri memperkenankan adanya Work From Home (WFH) dari tanggal 16 April – 17 April 2024 dan pengecualian hanya berlaku pada pelayanan Administrasi Pemerintah.

“Untuk layanan Administrasi boleh WFA, akan tetapi yang ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan, ketertiban, bencana, perhubungan, logistik dan energi harus 100% masuk kantor dan wajib beraktifitas seperti biasanya,” ujarnya.

Richard Arnaldo, mengatakan agar pimpinan OPD wajib mempertanyakan ketika ada pegawainya yang tidak hadir berkantor dan jika tidak hadir pastikan apa alasannya. Sebagaimana diketahui sesuai Surat Edaran hanya dimaklumi bagi ASN yang berhalangan karena sakit dan cuti urusan penting.

“Sejauh ini berdasarkan pemantauan semua telah berjalan dengan baik, dan alhamdulillah pegawai ASN di OPD yang kami kunjungi telah mengindahkan instruksi pemerintah” pungkasnya.

Terakhir, Richard Arnaldo berharap, dihari pertama kerja seluruh pegawai ASN maupun Non ASN terus menjaga silaturahmi dan bersinergi untuk memajukan Kabupaten Parigi Moutong.