READNEWS.ID, PARIGI MOUTONG – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo menampik tudingan bahwa dirinya akan maju berkompetisi sebagai Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, sesuai postingan yang telah beredar luas di Media Sosial Online saat ini.

“Pertama-tama saya menekankan bahwa postingan yang beredar luas di media sosial tidaklah benar, alias berita HOAKS. Saya menjaga netralitas sebagai PNS dan penjabat Bupati yang tidak bisa terlibat dalam proses pencalonan dalam pilkada,” Demikian disampaikan Pj. Bupati ketika menghadiri kegiatan Safari Ramadhan di Kecamatan Moutong. Kamis (21/3/2024).

Dijelaskannya, Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, selain itu beberapa peraturan yang mengatur Netralitas ASN adalah Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, kemudian Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberikan dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada konstestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

“Saya dilantik menjadi Penjabat (Pj). Bupati Parigi Moutong untuk menjaga dan mensukseskan penyelenggaraan Pilkada/Pileg/Pilpres bukan untuk menginginkan maju sebagai salah satu calon pemilihan kepala daerah seperti yang beredar di media sosial,” tambahnya.