Tak hanya itu, Firman juga menjelaskan pemberlakuan KTR ini akan diterapkan juga dari Lorong Wisata sebagai salah satu ikon Kota Makassar.

“Lorong itu selnya Kota Makassar kita mulai kebaikan dari dalam lorong. 2.069 Lorong ini akan diterapkan KTR. Agar masyarakat di dalam lorong dapat menghirup udara yang sehat. Kita juga sudah melakukan kegiatan konseling terhadap bahaya merokok pada warga lorong. Di area swalayan juga begitu nantinya,” ungkapnya.

Selain di Lorong Wisata, ia juga mengatakan saat ini pihaknya melalui Dinas Kesehatan Kota Makassar tengah membentuk duta KTR yang memiliki peran sebagai agen perubahan, konselor sebaya dan advokasi remaja.

“Kami Melibatkan remaja sebagai agen perubahan di lingkungan sekolah, sebagai pendidik sebaya untuk membantu mensosialisasikan KTR di sekolah, bahaya rokok dan Upaya berhenti merokok. Jadi ada dua inovaso namanya Siswa Bebas Asap Rokok (Si Baso) dan Remaja anti rokok (RADAR), membantu sosialisasikan ke Masyarakat untuk mengajak anak muda tidak merokok,” tuturnya.

Pj Sekda Kota Makassar berharap melalui upaya dan langkah-langkah nyata dilakukan oleh Pemkot Makassar dapat menambah angka kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dan hadirnya KTR.

“Kami terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat agar sadar dengan hadirnya KTR dan tidak merokok sembarangan tempat,” harap Firman.