READNEWS.ID, METROPOLITAN – Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait supervisi dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Telah dilakukan surat-menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, (9/11).
Dengan adanya balasan dari pihak KPK terkait surat supervisi itu, Trunoyudo mengaku sangat mengapresiasi langkah KPK dalam pengusutan kasus yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri itu. Meski demikian, Ia tidak menjelaskan secara detail apa isi surat balasan supervisi tersebut.
“Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan timnya telah memriksa saksi sebanyak 70 orang dan meminta pendapat ahli 5 orang dalam kasus tersebut.
“70 saksi dan progres pemeriksaan sudah ada 5 pendapat ahli. Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Klmbes Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah mengirim surat supervisi ke KPK dalam pengusutan kasus pemerasan pimpinan KPK.
“Pada tanggal 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirim surat Kapolda Metro jaya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata Ade kepada wartawan, jumat (13/10).
“Jadi ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” jelasnya. (Ardi)