Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, ayam, taji ayam, dan beberapa bukti lainnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, mengungkapkan jika penangkapan ini terjadi hasil dari laporan masyarakat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang tertangkap akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Halaman