Penetapan tersangka terhadap SL, lanjutnya, telah melalui mekanisme gelar perkara dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Djoko menegaskan bahwa status tersangka tidak ditetapkan semata-mata berdasarkan laporan pelapor, melainkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang diperoleh penyidik.

Selain itu, Polda Sulawesi Tengah memastikan seluruh hak tersangka tetap dijamin, termasuk hak atas pendampingan penasihat hukum, hak memberikan keterangan secara bebas, serta hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi adanya perbandingan dengan kasus serupa di daerah lain, Djoko menyampaikan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik, kronologi, serta konstruksi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh oleh pihak mana pun sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.