READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Polisi dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, tangkap dua pria yakni, Ma (40) dan Mu (22), lantaran bawa ganja dengan berat total 2.600 Gram atau 2 Kg lebih.
Ma, adalah warga Desa Sianggunan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sementara Mu, merupakan warga Pangarongan, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.
Polisi, tangkap dua pria dengan barang bukti (Barbut) ganja seberat 2 Kg lebih itu, pada Minggu (21/10) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya tertangkap, saat kenderai sepeda motor tanpa TNKB.
“Keduanya kami amankan di Jalan Ompu Sarudak, Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, SH, Rabu (25/10) sore.
Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya mendapat informasi terkait adanya transaksi ganja di Jalan Ompu Sarudak. Saat mengamankan kedua pria itu, Tim menemukan 2 bungkus plastik hitam berisi 400 Gram ganja.
“Keduanya mengaku, Ma dan Mu. Barang bukti, kami tersebut temukan tergantung di sepeda motor yang dikenderai kedua tersangka,” tutur Kasat.
Tak sampai di situ, lanjut Kasat, Tim melakukan pengembangan ke Rumah Ma, di Desa Sianggunan. Di sana, Tim menemukan 2 Ball ganja di dalam ember. Ma, menyimpan ganja itu di bawah tempat tidurnya.
“Dari 2 Ball ganja itu, beratnya lebih kurang 2.200 Gram. Sehingga, total barang bukti yang kami amankan 2.600 Gram,” terang Kasat.
Kepada Tim, kata Kasat, keduanya mengaku mendapat ganja itu dari seseorang yang tidak mereka kenali. Tinggalnya di Panyabungan, Mandailing Natal.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat.