Kemudian pada hari Senin (30/10/2023), Bareskrim Polri menginformasikan, bahwa status perkara dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung telah dinaikkan ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan unsur pidana.

“Saudara RG sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi, setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi, itu akan kita panggil saudara RG,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin (30/10). Namun ia tak merinci tanggal berapa Rocky Gerung akan kembali dipanggil.

Senada dengan hal itu, Politis PDIP, Ferdinand Hutahaean, juga mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung sudah naik ke tahap penyidikan sejak 17 Oktober yang lalu.

“Tapi saya berpikir untuk mencabut laporan dan tidak menindak lanjutinya lagi. Saya bertanya Rocky salah atau memang benar ya?” kata Ferdinand melalui akun media sosialnya.

Keraguan Ferdinand untuk melanjutkan laporannya tersebut dikarenakan situasi politik dan manuver dari keluarga Jokowi. (AHK)