READNEWS.ID, JAKARTA – Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, rencananya aka mencabut laporannya terkait kasus ucapan Rocky Gerung ‘bajingan tolol’.

Melalui akun media sosialnya, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan apakah sebaiknya ia melanjutkan atau mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung, Senin (30/10/2023).

Seperti di ketahui, sejak bulan Juli sebelumnya, Polri telah menerima 24 laporan polisi terkait kasus serupa terhadap Rocky Gerung.

Polda Metro Jaya menerima beberapa laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Salah satu pelapor terkait adalah Ferdinand Hutahaean, seorang politikus PDIP, dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/Polda Metro Jaya yang diajukan pada 1 Agustus 2023.

Atas laporannya itu, Rocky disangkakan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1956.

Ramadhan 2025