READNEWS.ID, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 10 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina serta 891 cartridge vape berisi cairan diduga etomidate berhasil diamankan dari tiga tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto SH MH saat menggelar konferensi pers, Selasa (03/02).

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BNNK Asahan, perwakilan Bupati Asahan melalui Sekretaris Kesbangpol, perwakilan Kajari Asahan melalui Kasi Pidum, tokoh masyarakat serta sejumlah awak media.

Kapolres Asahan menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Asahan Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2026.

Tiga Kurir Diamankan

Adapun tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial:

  • Amaluddin Firdaus Panjaitan (34) alias Nemo, warga Kota Tanjung Balai

  • Darma Rusdiansyah (24) alias Darma, warga Kota Tanjung Balai

  • Faiz Hamid (23) alias Pais, warga Kabupaten Deli Serdang

Ketiganya berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/02/2026). Sekitar pukul 14.00 WIB, dua tersangka lebih dahulu diamankan di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Selang 30 menit kemudian, satu tersangka lainnya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Sabu Dikemas dalam Teh Cina

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:

  • 10 bungkus teh Cina warna hijau merek GUAR YUN WANG berisi sabu seberat 10 Kg

  • 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan diduga etomidate

  • 1 unit mobil Honda Brio merah BK 1371 VQA

  • 1 unit sepeda motor Honda ADV ungu tanpa nopol

  • 5 unit handphone

  • 2 karung (warna biru dan putih)

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan KUHP terbaru.

“Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Selamatkan 11 Ribu Jiwa

Kapolres menambahkan, dengan diamankannya 10 kilogram sabu dan ratusan cartridge vape tersebut, aparat kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang kian beragam modusnya.