READNEWS.ID, LUWU UTARA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman di Dusun Baku Baku, Desa Baku Baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Jumat, (21/06/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPB/285/VI/2024 /SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN yang dibuat pada tanggal 20 Juni 2024.
Insiden penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, di Dusun Baku Baku, Desa Baku Baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.
Korban, Tri. S , 20 tahun, mendatangi rumah Susi untuk menagih angsuran harian. Namun, suami Susi, Manda, 44 tahun, memukul kepala korban tiga kali dan mengancamnya dengan pisau, sambil mengatakan, “SAYA PARANGIKO KALO DATANG LAGI KESINI.”





