READNEWS.ID, MAKASSAR – Polres Maros beserta jajaran menggelar Konferensi Pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukum, bertempat di Aula Promoter Mapolres Maros, Kamis (02/05/2024).

Sejumlah kasus yang berhasil di ungkap jajaran Polres Maros pada Konferensi Pers Press di hadapan awak media Online, TV ,Radio ,Online dan media cetak.

Turut hadir Kapolsek Turikale Kompol S. Syamsuddin S.Sg.,M.H., Kasi Humas AKP Duddin, Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu DS S.Tr.K.,S.IK, Kanit PPA Ipda Rahmatia, Kanit Reskrim Polsek Lau Ipda.

Kasus Pembunuhan 29 April 2024

Pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal (29/04/2024) yang terjadi di Jalan Tumalia Kec. Turikale Dalam yang di tangani Polsek Turikale.

Dalam kurun waktu kurang 24 jam menangkap 3 orang pelaku di tempat yang berbeda.

Adapun pelaku diancam dengan hukuman penjara 15 tahun serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tanggal 20 April 2024 yang dilakukan secara berlanjut dengan 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) diancam dengan hukuman penjara 9 tahun.