Kasus Ruda Paksa
Selanjutnya pengungkapan kasus Ruda Paksa (persetubuhan) dibawah umur pada 2 April 2024 oleh Polres Maros.
Dimana korban berusia 15 tahun dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku di Dusun Bontoramba Kec. Mandai, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Curat
Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lau pada tanggal 5 Februari 2024.
Adapun motif tersangka karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dalam keluarga, tersangka diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
”Polres Maros bersama jajaran selalu menghimbau serta mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa saja terjadi di sekitar masyarakat” ucap Kasi Humas Polres Maros.