Berdasarkan keterangannya, pada Selasa (12/9) lalu sekira pukul 18.00 WIB, ada seorang pria berinisial, U, memesan ganja kepada S. U memesan ganja dengan harga Rp800 ribu.
Kemudian, S menemui M yang jadi penyuplai ganja kepadanya. S membeli ganja dari M seharga Rp700 ribu. Di mana, S baru menyerahkan uang pembelian ganja kepada M sebesar Rp200 ribu.
“Dan tersangka berjanji akan membayar sisanya kepada M setelah ganja di antar kepada U. Kemudian, tersangka berangkat mengantar ganja kepada U. Namun, belum sempat ganja ia serahkan ganja kepada U, tersangka sudah tertangkap tangan,” beber Kasat.
Kasat memaparkan, selain mengamankan S dan ganja 700 Gram, pihaknya juga menyita barang bukti lain. Misalnya, satu unit sepeda motor warna hitam merah tanpa nomor polisi milik S.
Serta, satu unit Handphone warna hitam yang kuat dugaan jadi alat komunikasi bagi S untuk transaksi ganja.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti tersebut kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.