READNEWS.ID, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Pers di Aula Mappaodang Mapolrestabes Makassar, Sabtu (16/03/2024).
Konferensi Pers tersebut terkait dengan penganiayaan yang berujung meninggal dunia di Jl. Goa Ria, Kecamatan Biringkanaya pada tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 00:30 WITA.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H memimpin pelaksanaan konferensi pers yang didampingi oleh Kapolsek Biringkanaya Polrestabes Makassar Kompol Muh. Thamrin, S.E., M.M., dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, S.Sos.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menuturkan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula terjadi ketersinggungan antara pelaku dan saudara korban, pelaku memukul saudara korban. Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, saudara korban menghampiri korban untuk meminta pertolongan.
“Setelah korban datang menghampiri pelaku, terjadi perkelahian dan pelaku menikam dada korban sebanyak 1 kali yang dimana korban meninggal saat dibawa ke RS Malebu” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Atas kejadian tersebut, pelaku berusaha melarikan diri yang dibantu oleh temannya menuju ke Kabupaten Bantaeng.
“Alhamdulillah, tim kami berhasil menangkap pelaku dan juga teman yang membantu pelaku kabur ke Kabupaten Bantaeng pukul 20:00 WITA kemarin”, lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mengetahui kronologis maupun pelaksanaan rekonstruksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun dan teman pelaku dikenakan pasal 221 KUHP dengan kurungan penjara paling lama empat tahun.