Atas kejadian tersebut, pelaku berusaha melarikan diri yang dibantu oleh temannya menuju ke Kabupaten Bantaeng.

“Alhamdulillah, tim kami berhasil menangkap pelaku dan juga teman yang membantu pelaku kabur ke Kabupaten Bantaeng pukul 20:00 WITA kemarin”, lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mengetahui kronologis maupun pelaksanaan rekonstruksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun dan teman pelaku dikenakan pasal 221 KUHP dengan kurungan penjara paling lama empat tahun.