Selain pasangan suami-istri tersebut, polisi juga menangkap empat orang lainnya, sehingga total yang diamankan menjadi enam orang. “Hasil dari joint operation tersebut tim telah berhasil mengamankan enam orang WNI, tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” ujar Mukti.
Empat orang lainnya yang ditangkap adalah SS alias D (laki-laki) yang berperan dalam pemesanan alat cetak dan pemasaran, HD (perempuan) yang memesan ekstasi, serta dua saksi dengan inisial S (perempuan) dan AP (laki-laki). Selain itu, polisi menetapkan dua orang sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu R dan B.
Dari kasus ini polisimenemukan barang bukti pada Clandestine Laboratorium yaitu alat cetak Ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan clandestine laboratorium narkoba jenis ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram.
Dari berbagai jenis prekusor kimia cair dan padat jika di jumlah seberat 227, 46 kg dan dapat menghasilkan sebanyak 314.190 butir ekstasi sehingga dapat menyelamatkan 314.190 jiwa dengan asumsi 1 butir untuk pemakaian 1 orang perhari.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait pabrik narkoba ini dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (AHK)