Kemudian pada Jumat tanggal 26 april sekitar pukul 01.40 pelaku lalu mengambil jergen di salah satu gudang.

Sambil memantau rumah korban merasa situasi aman, pelaku bergegas untuk pergi membeli bensin di pom mini Jalan Kandea.

“Setelah itu pelaku kembali kerumah korban dan menyiram teras rumah dengan bensin lalu menyalahkan api menggunakan korek api yang pelaku nyalakan,

Setelah melihat api sudah menyala akhirnya pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian”, ujar Kapolsek Bontoala.

Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Bontoala bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lelaki berinisial SA alias Ipul di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Adapun barang bukti, 1 buah jergen dalam kondisi sebagian sudah terbakar, satu lembar jaket warna hitam,

Satu buah helm merk KYT retro warna hitam dan beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar.

Pelaku akan dikenakan pasal 187 Ke 1 dan Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.