Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Polsek Kalideres Bekuk Tiga Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu di Michat

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Mei 2024 19:18 0 93 Abd Latif

READNEWS.ID, berhasil mengamankan tiga yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) terkait kasus dengan modus kencan melalui aplikasi Fiktif.

Pasang Iklan

Kapolsek Kalideres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana didampingi Kanit Akp Aep Haryaman mengungkapkan modus operandi para pelaku dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kalideres.

Polsek Kalideres Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu di Mechat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul Jana, Selasa (14/5/).

Pasang Iklan

Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku V.N. menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Michat dengan nama fiktif Putri Nita.Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana didampingi Kanit reskrim Akp Aep Haryaman memberikan keterangan pers, Kemudian pelaku mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar gang sate hasan
JL peta selatan Rt 06/03 kel. Kalideres, kec. kalideres Jakarta
Barat pada Minggu (05/05/2024).Para Pelaku Pemerasan Modus Michat

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku A.A. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

”Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Michat palsu ini sebanyak lima kali,” Terang Abdul Jana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara .

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus semacam ini,” tegas Abdul Jana. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum