Dalam penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mengganti plat nomor motor curian dengan plat palsu.

Plat asli yang tertempel di sepeda motor milik korban dilepas oleh para tersangka. Pelaku pemetik atau eksekutor pencurian, berinisial LK, masih dalam pengejaran polisi, dan daftar pencarian orang (DPO) telah diterbitkan.

Billy menerangkan, Pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian, dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya, atas nama inisial LK.

“Kedua tersangka, SP dan NP, disangkakan dengan pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun. Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut,” tutupnya. (AHK)