READNEWS.ID, POLHUKAM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kewenangan Polri saat ini sudah cukup untuk menjalankan tugasnya, tanpa perlu diperluas melalui Rancangan Undang-Undang Kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi bersama tujuh Pemimpin Redaksi dan jurnalis senior di kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (6/4).
Dalam pertemuan tersebut, Najwa Shihab, seorang jurnalis senior dan Founder Narasi TV, mengangkat isu penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
Ia mempertanyakan apakah Prabowo mendukung perluasan kewenangan Polri. Menanggapi hal ini, Prabowo menyatakan bahwa kewenangan yang ada sudah memadai untuk mendukung tugas kepolisian.
RUU Polri menjadi sorotan publik karena dianggap memuat pasal-pasal yang berpotensi memperluas kewenangan Polri secara berlebihan.
Prabowo menekankan bahwa fokus utama harus tetap pada profesionalisme dan integritas aparat dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa draf RUU Polri yang beredar bukanlah dokumen resmi. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut belum melalui proses formal di DPR.
Sebagai tokoh politik berpengaruh, Prabowo Subianto dikenal dengan pendekatan tegasnya terhadap isu-isu strategis.
Mantan Komandan Kopassus ini terus mendorong kebijakan yang berorientasi pada keseimbangan dan kepentingan rakyat.





