READNEWS.ID, PALU – Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), Santosa, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada Kamis (11/12/2024), batal hadir. Alasan ketidakhadirannya adalah karena tengah menjalankan tugas ke luar negeri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, mengonfirmasi informasi ini melalui pesan WhatsApp.

“Presdir AAL atas nama Santosa yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini tidak hadir dengan alasan ada tugas ke luar negeri. Ada surat konfirmasinya,” tulisnya.

Pemeriksaan Santosa dijadwalkan terkait kasus dugaan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dugaan tersebut melibatkan anak perusahaan PT AAL, yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar berdasarkan hasil audit dari auditor independen yang digunakan tim penyidik Kejati Sulteng. Selain itu, PT AAL juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan aliran dana yang mengarah ke PT RAS.

Hingga saat ini, Kejati Sulteng belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal ulang pemeriksaan atau tindak lanjut terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan komitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi menjaga keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Santosa maupun pihak PT Astra Agro Lestari Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan ini. Kejaksaan diperkirakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan guna mendalami dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan perusahaan tersebut

Contoh alt