“Israel mempunyai kewajiban untuk mematuhi Mahkamah Internasional, termasuk dengan menghentikan serangan ofensif terhadap Palestina,” tambahnya.
Putusan ini menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah.
Seperti diketahui, pasukan Israel baru-baru ini telah melancarkan serangan udara dan darat yang menghantam kawasan perumahan di Rafah, Dan ribuan warga Palestina menjadi korban, termasuk anak-anak dan perempuan.
Bangunan-bangunan warga hancur dan puluhan keluarga terpaksa mengungsi untuk menyelamatkan diri dari kekerasan yang terus berlanjut di wilayah konflik tersebut.
Sebelumnya Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk berhenti menyerang Rafah. Keputusan itu diambil pada Jumat lalu (24/05/2024).
Dalam keputusan yang dikutip di situs resminya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer dan tindakan lainnya di provinsi Rafah, yang dapat mengakibatkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik. (AHK)