Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari

waktu baca 1 menit
Rabu, 10 Jul 2024 21:33 0 194 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat Hasyim Asy’ari dari Jabatan Ketua KPU pasca putusan DKPP beberapa waktu yang lalu.

Pasang Iklan

Pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilakukan usai Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/09/2024).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Pasang Iklan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU sebagai pengganti Hasyim Asy’ari yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh KPU pada hari Kamis 4 Juli 2024.

“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” kata Komisioner KPU Agust Mellaz.

Agust mengatakan Afifuddin akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif.

“Akan menjalani tugas organisasi sampai dengan dipilihnya ketua KPU secara definitif,” pungkasnya. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum