Kearifan Lokal Lubuk Larangan
Sementara, Senior Manager Community PT AR, Christine Pepah, menjelaskan terkait Lubuk Larangan binaan pihaknya. Di mana, Lubuk Larangan merupakan kearifan lokal masyarakat di Tabagsel.
“Di Sungai Lubuk Larangan ini, ada beberapa larangan untuk melakukan apapun. Termasuk panen ikan usai penaburan benih. Masyarakat bisa memanen ikan, jika waktunya sudah tiba,” terang Christine.
Selain memanen ikan, semua pihak juga berkewajiban untuk lestarikan dan menjaga kebersihan lingkungan di Sungai Lubuk Larangan. Termasuk di antaranya di Sungai Aek Ngadol ini.
“Untuk di lingkar Tambang Emas Martabe, PT AR selaku pengelola, telah menabur benih ikan mas dan jurung. Khusus di Sungai Aek Ngadol, PT AR di Agustus hingga Seprember 2023 ini telah melepas 6.000 benih ikan jurung serta 1.600 ikan mas,” urai Christine.
Sebelum ini, PT AR juga memiliki Sungai Lubuk Larangan binaan di Desa Garoga dan Batu Horing, Kecamatan Batang Toru. Dan saat ini, pihaknya tengah merencanakan membina Lubuk Larangan di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru.
Ia menambahkan, terkait penanaman bibit Pohon saat ini, tujuannya adalah untuk menghijaukan Sungai-sungai Lubuk Larangan binaan PT AR. PT AR bersama masyarakat juga sudah pernah memanen ikan di Lubuk Larangan binaan.
Misalnya, panen Lubuk Larangan di Desa Garoga, seusai bulan Ramadan kemarin. Yang mana, penghasilan dari hasil panen Lubuk Larangan itu, mencapai lebih kurang Rp40 juta. Untuk Lubuk Larangan binaan PT AR sendiri biasanya hasil panennya akan terlihat setahun kemudian.
“Dan mungkin biasanya panennya sesudah Ramadan atau nanti sewaktu Lebaran,” tandas Christine menutup.