Di tengah pembenahan menyeluruh Dirjen Bea Cukai, juga beredar kabar hoaks yang menuduh Bea Cukai menggunakan jasa konten kreator atau influencer sebagai buzzer di media sosial. Walaupun opini tersebut tidak didukung data yang valid, namun dikhawatirkan menjadi polemik di masyarakat, khususnya di kalangan publik yang minim literasi.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah menyewa jasa konten kreator atau influencer sebagai buzzer di media sosial. Bea Cukai tidak  pernah ada kontak atau tawaran kerja dengan agensi tertentu untuk menyewa buzzer. Kami tidak menggunakan jasa buzzer untuk mendiskreditkan opini masyarakat khususnya terkait apa yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini, Bea Cukai hanya fokus berbenah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto

Selain berbenah, aturan mengenai barang kiriman dan barang bawaan juga telah direvisi yang disesuaikan dengan kondisi aktual.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya mungkin terhambat oleh regulasi atau prosedur yang ada sudah dapat mengambil barang kiriman atau bawaan tersebut. Peraturan ini juga dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pengaturan barang Pekerja Migran Indonesia,” Ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (AHK)