READNEWS.ID, PEMALANG – Satuan polisi pamong praja ( Satpol PP ) Kabupaten Pemalang bersama Dinas Sosial KBPP, Melaksanakan operasi Penertiban PGOT Dan anak Jalanan (anak punk) yang berada di sejumlah tempat, seperti alun-alun
Traffic Light Sirandu, BCA, Terminal, serta Traffic light Pagaran.
Sebanyak 20 Pengemis Gelandangan Orang Terlantar (PGOT) dan anak jalanan berhasil diamankan dalam operasi ini.
Tidak memerlukan waktu lama mereka yang terjaring operasi ini, segera diserahkan Ke kantor Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang untuk pembinaan lebih lanjut.
Diantara mereka 3’orang anak jalanan dibawa ke panti sosial di Surakarta dan Semarang untuk diberikan pembinaan keterampilan agar tidak lagi kembali ke jalanan.
Sedangkan sisanya anjal dan PGOT lainnya sudah dijemput oleh Pemerintah Desa asal mereka masing – masing untuk reunifikasi.
Plt Kasatpol PP Pemalang Wiyono Ketika di konfirmasi mengatatakan, jika kegiatan penertiban ini, sebagai langkah dalam memastikan kenyamanan dan ketertiban serta ketentraman umum, ” Segala sesuatu yang berpotensi menganggu ketertiban umum kita lakukan penertiban dengan mengedepankan faktor Humanis” katanya.
Lalu bagaimana sebenarnya penanganan masalah sosial terkait anak jalanan dan PGOT ini yang dilakukan oleh Dinas sosial Kabupaten Pemalang, awak media berhasil mewawancarai Nina Min Lusiyanti Penyuluh sosial pada Dinsos kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu.
Masalah sosial berkaitan dengan semakin maraknya PGOT dan Anak Jalanan yang semakin menyeruak di sudut – sudut jalanan dan lampu merah yang ada di kota Pemalang
Menurut dirinya penanganan masalah PGOT dan Anak Jalanan di kabupaten Pemalang memang masalah yang harus kita atasi bersama.
” Setelah Kita Terima hasil Razia Satpol PP langkah awal Kita melakukan assesment atau mengidentifikasi jenis permasalahan dan informasi alamat Anjal/PGOT , setelah itu Bimbingan secara moral kita berikan, pendekatan ini kita lakukan agar Anak jalanan tersebut terbuka dalam memberikan informasi dengan seperti itu kita akan mudah mendapatkan latar belakang permasalahan nya ” jelas Nina.
Masih munurutnya Reunifikasi ke alamat Yang bersangkutan adalah alur pasca Assesment jika berdomisili di Pemalang.
Setelah reunifikasi kita melakukan assesment lanjutan ke keluarga guna monitoring perkembangan anak jalanan tersebut.
” Jika hasil razia kedapatan Anak jalanan dari luar pemalang maka kita berkordinasi dengan Dinas Sosial sesuai dengan kota/kabupaten anak jalanan tersebut untuk kemudian kita bawa ke Dinas Sosial ” tambahnya ( RagilSurono )