“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Apilt, para wartawan di Sukabumi menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draf revisi undang-undang yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Sementara Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohammad Satiri menambahkan bahwa pihaknya meminta DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan penolakan tersebut.
Ia juga meminta DPR untuk mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi jurnalis, serta publik secara terbuka.
“Kita pastikan semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” tegas Ruri.
Sebelum melakukan aksinya di gedung DPRD, para wartawan juga sempat malukan orasi di depan Balai Kota Sukabumi, dengan membawa sejumlah poster yang berisikan penolakannya terhadap RUU tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR RI. (AHK)