Tak hanya itu, Ince Pina juga menjelaskan dukungan Kementrian Dalam Negeri pengawalan program dan kegiatan stanting dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, sebagai payung hukum integrasi antara program dan kegiatan dengan penganggarannya dalam upaya percepatan penurunan stanting di daerah.

Diungkapkannya, sejumlah 18 OPD Penanganan Percepatan Penurunan Stanting di tahun 2025 yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan aset, Dinas P3AP2KB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Tanaman pangan Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Bagian Kesra Sekretariat Daerah.