Dilarang juga untuk menjual produk tersebut kepada orang dengan usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Pemerintah juga melarang perdagangan produk tembakau dan rokok elektronik di area pintu masuk dan keluar atau area yang sering dilalui.
Pedagang rokok juga wajib menjaga jarak dari area satuan pendidikan dan tempat bermain anak minimal dua ratus meter.
Pemerintah juga melarang memperjual-belikan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web niaga atau aplikasi komersial. Kecuali aplikasi dan situs tersebut melengkapi diri dengan fitur verifikasi umur. (AHK)
Halaman