READNEWS.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/09/2024). Revisi ini mencakup sembilan poin perubahan, salah satunya terkait status dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang kini dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Pengesahan UU ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan imigrasi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna, menekankan pentingnya optimalisasi peraturan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, khususnya dalam konteks mobilitas antarnegara.
“Kompleksitas mobilitas antarnegara menimbulkan berbagai ancaman dan risiko baru yang harus dihadapi oleh petugas imigrasi. Oleh karena itu, penyesuaian undang-undang ini sangat diperlukan,” jelas Supratman.
Pengawasan Lebih Ketat Terhadap WNA
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyoroti bahwa salah satu elemen penting dalam UU Keimigrasian terbaru adalah pengetatan pengawasan terhadap WNA. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait jangka waktu penangkalan bagi WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia.
“Jangka waktu penangkalan diatur lebih jelas, misalnya jika seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia, mereka dapat ditangkal masuk kembali selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” jelas Silmy.
Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP). “Dengan aturan baru ini, pemegang ITAP tidak perlu lagi memperpanjang izin masuk kembali setiap dua tahun, tetapi masa berlaku izin masuk akan sesuai dengan ITAP yang dimiliki,” tambahnya.
Pencegahan WNA Kabur di Tengah Proses Hukum
UU Keimigrasian yang baru juga memungkinkan otoritas imigrasi untuk mencegah seseorang yang sedang menjalani proses hukum keluar dari Indonesia. Langkah ini merupakan penyesuaian dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011. Dengan begitu, seseorang yang sudah memasuki tahap tuntutan jaksa bisa dicegah keluar dari Indonesia hingga kasusnya selesai.
Petugas Imigrasi Kini Dibekali Senjata Api
Salah satu poin perubahan yang menonjol adalah pemberian wewenang kepada petugas imigrasi untuk menggunakan senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Silmy menuturkan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap beberapa kejadian tragis di masa lalu di mana petugas imigrasi kehilangan nyawa karena diserang WNA saat bertugas, sementara mereka tidak memiliki alat perlindungan diri.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan yang cukup panjang, kini kita memiliki regulasi baru yang memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi petugas imigrasi. Ini merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan masa kini dan persiapan menghadapi masa depan,” ujar Silmy.
Dengan disahkannya revisi UU Keimigrasian ini, diharapkan regulasi keimigrasian di Indonesia akan lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petugas di lapangan.