READNEWS.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/09/2024). Revisi ini mencakup sembilan poin perubahan, salah satunya terkait status dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang kini dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Pengesahan UU ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan imigrasi. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna, menekankan pentingnya optimalisasi peraturan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, khususnya dalam konteks mobilitas antarnegara.
“Kompleksitas mobilitas antarnegara menimbulkan berbagai ancaman dan risiko baru yang harus dihadapi oleh petugas imigrasi. Oleh karena itu, penyesuaian undang-undang ini sangat diperlukan,” jelas Supratman.
Pengawasan Lebih Ketat Terhadap WNA
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyoroti bahwa salah satu elemen penting dalam UU Keimigrasian terbaru adalah pengetatan pengawasan terhadap WNA. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait jangka waktu penangkalan bagi WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia.
“Jangka waktu penangkalan diatur lebih jelas, misalnya jika seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia, mereka dapat ditangkal masuk kembali selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” jelas Silmy.
Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP). “Dengan aturan baru ini, pemegang ITAP tidak perlu lagi memperpanjang izin masuk kembali setiap dua tahun, tetapi masa berlaku izin masuk akan sesuai dengan ITAP yang dimiliki,” tambahnya.