Pencegahan WNA Kabur di Tengah Proses Hukum
UU Keimigrasian yang baru juga memungkinkan otoritas imigrasi untuk mencegah seseorang yang sedang menjalani proses hukum keluar dari Indonesia. Langkah ini merupakan penyesuaian dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011. Dengan begitu, seseorang yang sudah memasuki tahap tuntutan jaksa bisa dicegah keluar dari Indonesia hingga kasusnya selesai.
Petugas Imigrasi Kini Dibekali Senjata Api
Salah satu poin perubahan yang menonjol adalah pemberian wewenang kepada petugas imigrasi untuk menggunakan senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Silmy menuturkan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap beberapa kejadian tragis di masa lalu di mana petugas imigrasi kehilangan nyawa karena diserang WNA saat bertugas, sementara mereka tidak memiliki alat perlindungan diri.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan yang cukup panjang, kini kita memiliki regulasi baru yang memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi petugas imigrasi. Ini merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan masa kini dan persiapan menghadapi masa depan,” ujar Silmy.
Dengan disahkannya revisi UU Keimigrasian ini, diharapkan regulasi keimigrasian di Indonesia akan lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petugas di lapangan.