READNEWS.ID, EDITORIAL – Hiruk pikuk pelantikan 36 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih menjadi ruang diskusi hangat di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari obrolan santai di pelataran warung kopi hingga perdebatan sengit di media sosial, kebijakan mutasi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tak luput dari sorotan publik.
Langkah tersebut oleh sebagian kalangan dipandang sebagai gebrakan awal kepemimpinan baru. Namun bagi sebagian lainnya, rotasi ini justru memunculkan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban.
Tim redaksi readnews.id menghimpun beragam pandangan publik yang kemudian menjadi bahan refleksi dalam editorial awal tahun 2026 kali ini.
Tidak dapat dimungkiri, secara normatif dan konstitusional, mutasi pejabat merupakan hak prerogatif kepala daerah. Gubernur memiliki kewenangan untuk menyusun komposisi tim birokrasi yang diyakini mampu menjalankan visi dan misinya.
Namun dalam praktik pemerintahan yang demokratis, hak prerogatif tidak berdiri di ruang hampa. Ia selalu berdampingan dengan tuntutan transparansi, objektivitas, dan keadilan.
Salah satu kritik yang paling sering muncul adalah soal masuknya sejumlah pejabat eselon II yang berasal dari daerah bahkan provinsi lain. Publik mempertanyakan urgensi kehadiran para pejabat transferan tersebut. Apakah langkah ini benar-benar didasari kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja, ataukah lebih karena faktor kedekatan personal dan relasi masa lalu?
Jika alasan utama rotasi adalah keterbatasan sumber daya manusia lokal atau evaluasi kinerja pejabat sebelumnya, maka kebijakan ini berpotensi melahirkan persepsi negatif. Muncul anggapan bahwa Gubernur meragukan kapasitas dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) lokal Sulawesi Tengah. Padahal, selama ini tidak sedikit pejabat daerah yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi yang nyata.
Lebih jauh, kritik ini berkembang menjadi perdebatan baru: apakah pejabat baru yang didatangkan dari luar daerah benar-benar mampu melampaui capaian pejabat sebelumnya? Atau justru akan menghadapi tantangan adaptasi yang berisiko memperlambat kinerja birokrasi?
Nama Yudiawati Abdullah menjadi salah satu contoh yang paling banyak disebut dalam diskursus publik. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah ini dikenal luas sebagai figur kunci dibalik suksesnya program BERANI Cerdas. Dalam tempo sembilan bulan, Yudiawati mampu mendorong program unggulan tersebut berjalan efektif di tengah tekanan, keterbatasan, dan kompleksitas persoalan pendidikan daerah.
Program BERANI Cerdas bahkan dinilai “take off” dengan mulus dan memberi dampak signifikan terhadap tingkat kepercayaan publik kepada pasangan BERANI.
Prestasi ini diakui dan diapresiasi oleh berbagai kalangan. Namun, pemindahan Yudiawati ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru memunculkan kesan bahwa capaian tersebut tidak mendapat penghargaan yang sepadan.
Hal serupa juga terjadi pada Rifki Ananta Mustaqim, Kepala Badan Pendapatan Daerah yang dikenal sukses meningkatkan pendapatan asli daerah hingga menembus angka dua triliun rupiah. Alih-alih dipertahankan untuk memperkuat sektor fiskal, Rifki justru dipindahkan ke Dinas Sosial. Posisi strategis tersebut kemudian diisi oleh Andi Irman, pejabat pindahan dari Kabupaten Morowali—daerah yang memiliki ikatan sejarah kepemimpinan dengan Anwar Hafid.
Muhammad Neng, mantan Kepala Dinas Kehutanan yang dikenal memiliki pemahaman mendalam tentang sektor minerba dan kehutanan, juga mengalami pergeseran ke Dinas Perkebunan dan Peternakan. Perpindahan lintas sektor yang begitu jauh ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kompetensi dan efektivitas kebijakan.
Publik pun dibuat kian bertanya-tanya dengan pergeseran Nelson Metubun, figur yang dikenal memiliki latar belakang kuat di bidang pertanian, namun kini mendapat amanah sebagai Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulawesi Tengah. Apakah rotasi ini bagian dari strategi besar reformasi birokrasi, atau sekadar penyesuaian politik kekuasaan?
Kegelisahan publik semakin menguat ketika muncul dugaan bahwa proses mutasi dilakukan tanpa melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Padahal, Baperjakat memiliki fungsi strategis untuk memberikan pertimbangan objektif, profesional, dan rahasia kepada pejabat pembina kepegawaian dalam urusan mutasi, promosi, hingga pemberhentian ASN.
Tak kalah hangat, isu lain yang beredar di ruang publik adalah dugaan bahwa sejumlah pejabat yang terkena rotasi merupakan figur-figur yang dianggap dekat dengan mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. Analisis politik pun bermunculan, termasuk spekulasi bahwa dinamika ini berkaitan dengan peta kekuasaan jangka panjang, terlebih jika ke depan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali melalui DPRD.
Mungkinkah karena Rusdy Mastura tak memegang tampuk kekuasaan dalam Partai Politik sehingga dianggap tidak menguntungkan Anwar Hafid yang ber buntut pada ikut dirotasinya sejumlah pejabat andalan dimasa kepemimpinan Rusdy Mastura?.
Tentu saja, seluruh diskusi, kritik, dan kekhawatiran ini merupakan bagian sah dari dinamika demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk bertanya, menilai, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik bukanlah bentuk perlawanan, melainkan wujud kepedulian terhadap arah pembangunan daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah tetap memiliki hak prerogatif dalam menentukan arah kepemimpinannya—bersama siapa ia bekerja dan bagaimana ia menata birokrasi. Namun hak tersebut idealnya dijalankan melalui mekanisme yang benar, objektif, proporsional, serta mampu meminimalkan prasangka dan kecurigaan publik.
Pada akhirnya, publik hanya bisa berharap bahwa para pejabat yang baru dilantik mampu menjawab keraguan dengan kinerja nyata. Bahwa mutasi ini benar-benar berorientasi pada pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah—bukan sekadar perpindahan kursi kekuasaan.





