“Di atas meja tersebut, kami temukan barang bukti sebungkus plastik klip kosong. Kemudian, satu paket kecil dan satu paket sedang berisi sabu dengan berat 4,35 Gram,” rinci Kasat.
Beli Sabu Seharga Rp2,8 Juta
Kasat melanjut, pihaknya juga turut menyita satu unit timbangan elektrik, sebuah sedotan sebagai sendok sabu, dan satu unit Handphone warna biru. Dari pengakuan ARH, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial, R, pada Minggu (07/07/2024) malam lalu.
“Saat itu, tersangka membeli sabu dari R sebanyak 4 Gram seharga Rp2,8 juta. Namun, tersangka baru membayar Rp2,5 juta. Tersangka berjanji ke R, akan melunasi sisa pembayaran ketika sabu habis terjual,” beber Kasat.
“Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat mengakhiri.