Lantas, Adik kandung Mawar yakni, NA, berkata ketus kepadanya. Yang mana, NA mengatakan, jika Ayah atau MH yang menyuruhnya, Mawar mau. Tapi kenapa, ketika Ibu atau SKP yang menyuruh Mawar tidak mau.

“Di saat itulah, korban menangis dan meminta maaf ke pelapor seraya menceritakan dugaan perbuatan rudapaksa tersangka,” urai Kasat.

Berdasarkan laporan SKP, sambung Kasat, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil amankan MH. Kini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MH maupun saksi-saksi atas laporan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, MH tidak mengakui perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap Mawar. MH mengaku hanya menyuruh Mawar untuk membuat kopi.

“Lalu, korban mengantarkannya ke dalam Kamar. Usai mengantarkan kopi, tersangka memberikan uang jajan Rp5 ribu,” tandas Kasat mengakhiri.

Ajakan Perketat Pengawasan ke Anak

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, mengajak segenap masyarakat, untuk memperketat pengawasan terhadap anak. Terutama, anak gadis di bawah umur.

“Mari, perketat pengawasan ke anak kita. Perhatikan kesehariaannya. Jangan biarkan kita lengah terhadap aksi-aksi para pelaku rudapaksa. Karena, dari sekian banyak kasus yang terungkap, justru pelaku rudapaksa ini adalah orang-orang terdekat,” ajak Kapolres.