READNEWS.ID, MAKASSAR – Polrestabes Makassar gelar konferensi pers terkait keberhasilan Sat Narkoba Polrestabes Makassar ungkap kasus narkotika pada Kamis, (04/04/2024).

Konferensi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K.,M.H yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K.

Kapolrestabes Makassar memberikan keterangan bahwa pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 wita telah diungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 530 gram.

Dari kasus tersebut, Polrestabes Makassar berhasil mengumpulkan barang bukti berupa telpon genggam serta timbangan digital yang berasal dari pelaku yang berinisial AR alias dinda dan AMF alias echa.

“Kasus ini diungkap oleh satuan narkoba Polrestabes Makassar di Jl. Andalas, Kec. Bontoala dan di Jl. Dg tata Kec.Tamalate. Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika”, ujar Kapolrestabes Makassar.

Selain itu, Sat Narkoba Polrestabes Makassar juga mengungkap kasus narkotika jenis sinte sebanyak 20 kg pada 31 Maret 2024.