READNEWS.ID, MAKASSAR – Polrestabes Makassar gelar konferensi pers terkait keberhasilan Sat Narkoba Polrestabes Makassar ungkap kasus narkotika pada Kamis, (04/04/2024).
Konferensi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K.,M.H yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K.
Kapolrestabes Makassar memberikan keterangan bahwa pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 wita telah diungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 530 gram.
Dari kasus tersebut, Polrestabes Makassar berhasil mengumpulkan barang bukti berupa telpon genggam serta timbangan digital yang berasal dari pelaku yang berinisial AR alias dinda dan AMF alias echa.
“Kasus ini diungkap oleh satuan narkoba Polrestabes Makassar di Jl. Andalas, Kec. Bontoala dan di Jl. Dg tata Kec.Tamalate. Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika”, ujar Kapolrestabes Makassar.
Selain itu, Sat Narkoba Polrestabes Makassar juga mengungkap kasus narkotika jenis sinte sebanyak 20 kg pada 31 Maret 2024.
Atas hal itu, masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus ini.
“Sampai saat ini, ada tiga DPO yakni MH sebagai pemilik barang, dan RK dan SL merupakan kurir”, lanjut Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K.,M.H.
Dari fakta yang ada, AR memperoleh narkotika itu pada 11 Maret 2024 di Antang Raya, tepatnya di Kompleks Kuburan Cina.
Selanjutnya, AR mengedarkan narkotika setelah mendapat perintah dari suaminya, dengan cara menyimpan narkotika ditempat yang sepi. Setelah itu, AR memotret tempat lokasi disimpannya narkotika, lalu dikirimkan ke suaminya. Kemudian suaminya memantau dari kejauhan saat barang tersebut ingin diambil oleh pembeli.
Terakhir, Kapolrestabes Makassar juga membeberkan bahwa ditemukannya serbuk narkoba jenis baru dengan efek dampak yang lebih mengerikan dari sabu. Yakni MDMB-INACA yang berhasil digagalkan edar oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar di Kota Makassar.