Atas hal itu, masih ada Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus ini.

“Sampai saat ini, ada tiga DPO yakni MH sebagai pemilik barang, dan RK dan SL merupakan kurir”, lanjut Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K.,M.H.

Dari fakta yang ada, AR memperoleh narkotika itu pada 11 Maret 2024 di Antang Raya, tepatnya di Kompleks Kuburan Cina.

Selanjutnya, AR mengedarkan narkotika setelah mendapat perintah dari suaminya, dengan cara menyimpan narkotika ditempat yang sepi. Setelah itu, AR memotret tempat lokasi disimpannya narkotika, lalu dikirimkan ke suaminya. Kemudian suaminya memantau dari kejauhan saat barang tersebut ingin diambil oleh pembeli.

Terakhir, Kapolrestabes Makassar juga membeberkan bahwa ditemukannya serbuk narkoba jenis baru dengan efek dampak yang lebih mengerikan dari sabu. Yakni MDMB-INACA yang berhasil digagalkan edar oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar di Kota Makassar.