- Lapas Palu = 602 orang,
- Lapas Luwuk = 213 orang,
- Lapas Ampana = 177 orang,
- Lapas Tolitoli = 206 orang,
- Lapas Kolonodale = 161 orang,
- Lapas Leok = 116 orang,
- Lapas Parigi = 205 orang,
- Lapas Perempuan Palu = 130 orang,
- LPKA Palu = 10 orang,
- Rutan Palu = 143 orang,
- Rutan Donggala = 276 orang,
- Rutan Poso = 140 orang.
“Remisi Umum I sebanyak 2.366 orang, RU II sebanyak 7 orang dan Remisi Khusus I ada 6 orang. Jadi, 7 orang narapidana nanti langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2024 ini,” terang Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan secara lebih ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan.
“Ini adalah hak mereka, dan pastinya proses pemenuhannya diberikan tanpa adanya diskriminasi dan praktik pungutan liar. Kita mempertimbangkan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaannya,” tutupnya.
Halaman