Bendera Merah Putih selain melambangkan semangat Indonesia untuk lepas dari penjajahan, Bendera tersebut juga memiliki arti, Merah artinya keberanian, berani melawan penjajah, Putih melambangkan kesucian, niat suci para pahlawan dan rakyat untuk membela serta memperjuangkan Kemerdekaan Negeri Indonesia tercinta.
Sebagai lambang Negara, Bendera Merah-Putih juga memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya. Bendera Merah-Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang no. 24 tahun 2009.
Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti Bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya. Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur. (AHK)